Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 29 Agustus 2012

CONTOH LAPORAN ANALISIS DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL


LAPORAN ANALISIS
DINAS KEPENDUDUKAN DAN
CATATAN SIPIL KABUPATEN CIANJUR

Ditujukan untuk memenuhi salah satu tugas individu pada mata kuliah
Sistem Pemerintahan Daerah
Dosen :  Drs. H. Gun Gun Guswandi, M.Pd




 Disusun oleh :
CHAIRUL FAUZI ROSIDIAN
NPM : 01020201080218
Tingkat III B Semester VI










PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SURYAKANCANA CIANJUR
2011







BAB I
PENDAHULUAN

            Sistem Pemerintahan Daerah memrupakan mata kuliah wajib bagi program studi Pendidikan Kewarganegaraan, karena Sistem Pemerintahan Daerah mengacu pada ranah / sasaran dari sub keilmuan yang terdapat pada Pendidikan Kewarganegaraan sub keilmuan itu diantaranya : Hukum, Moral, dan Politik.
            Berpijak pada dasar tersebut jelaslah bahwa Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Daerah adalah mata kuliah yang harus dipelajari dan diadakan dalam kegiatan perkuliahan khususnya diperdalam pada tingkat Perguruan Tinggi.
Sistem Pemerintahan Daerah merupakan suatu kesatuan dari hasil / implementasi akibat adanya Suatu Daerah yang telah mempunyai kekuasaan sendiri untuk mandiri (Otonom). Otonomi daerah pada awalnya telah ada pada zaman Orde Baru, namun pada masa Orde Baru Sistem Pemerintahan yang dianut masih belum seutuhnya berada di tingkat Daerah (Kabupaten / Kota) masih adanya campur tangan secara utuh dari Pemerintah (pusat).
Seiring Perkembangan zaman di negara Republik Indonesia, Sistem Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yakni dengan adanya Undang-Undang No 22 tahun 1999 yang telah mengalami perbaikan menjadi Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut pelaksanaan penyelenggaraan Otonomi Daerah sepenuhnya telah di serahkan kepada Daerah (Kabupaten / Kota) yang telah diakui dan dilegalkan menjadi Daerah Otonom.
Dalam pelaksanaannya, Daerah Otonom diberikan kekuasaan tersendiri oleh pemerintah dalam mengelola Daerahnya sendiri baik dari peraturan, pelaksanaan peraturan, bahkan kebijakan-kebijakan lain yang menyangkut kepentingan Daerah. Namun terdapat beberapa kebijakan yang tidak di Otonomi Daerahkan meliputi : Politik Luar Negeri, Pertahanan Keamanan, Peradilan, Moneter dan Fiskal (Keuangan), dan Agama. Kesemua aspek tersebut diatur hanya oleh Pemerintah Pusat.

Di dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah, Pereintah Daerah memiliki Lembaga-Lembaga yang terdapat di tingkat daerah, meliputi : Kantor, Badan dan Dinas.
Dalam Penjelasan kajian makalah ini, penulis menitikberatkan pada salah satu lembaga yang terdapat di tingkat Daerah Kabupaten Cianjur yakni adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Penulis mengkaji dan menganalisis dari aspek Peranan, Fungsi maupun wewenang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berada di Tingkat Kabupaten Cianjur.


BAB II
PROFIL DINAS KEPENDUDUKAN &
CATATAN SIPIL


A.           ALAMAT DAN KEDUDUKAN
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur beralamat di Jl. Raya Bandung KM : 45 Tlp (0263) 261 221 – 262 464. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur merupakan urusan pelaksana otonomi daerah di bidang kependudukan dan catatan sipil. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

B.            TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang kependudukan dan catatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan lapoan penyelenggara sebagai urusan pemerintah di bidang kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dinas dalam menyelenggarakan sebagai urusan pemerintah di bidang kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan  oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
C.           STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN CIANJUR


Keterangan :
  1. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (196211211991031002) Asep Sopyan, SH.
  2. Sekretaris : (195907111983031019) Asep Jatnika, SE
  3. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian : (195702091983032002) Entin Sumartini Mulyani, BA
  4. Kepala Sub Bagian Keuangan Perlengkapan : (196309251992112001) Dra. Neni Khaerani
  5. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program : (196111151992031003) M. Edi Hamidi, BSc.F
  6. Kepala Bidang Pendaftaran dan Informasi Kependudukan : (195704211986031006) Achmad Syamsudin, SE
  7. Kepala Seksi Bina Administrasi Kependudukan : (196702081994032001) Dra. Rika Yustika
  8. Kepala Seksi Bina Sistem Informasi dan Kependudukan : (195810021985031005) Dang Ifun Saefullah
  9. Kepala Bidang Pencatatan Sipil : (196001011986031028) Sunardi, SH
  10. Kepala Seksi Catatan Sipil : (195806081985031012) Ade Rahman Kurnia, S.IP
  11. Kepala Seksi Identitas dan Kependudukan : (195712311986031093) Drs. H. Endang Achirsyah


D.           KEADAAN PENDUDUK
Pembangunan kependudukan merupakan langkah penting dalam mencapai pembanguna berkelanjutan. Upaya ini di selenggarakan melalui dua langkah pokok pengendalian kuantitas penduduk. Pengendalian kuantitas dilaksanakan melalui program Keluarga Berencana dan Kesehatan reproduksi, pengaturan mobiltas penduduk dan penyelenggaraan administrasi kependudukan.Sedangkan peningkatan kualitas penduduk dapat dilihat melalui pencapaian indek pembangunan manusia (IPM).
1.      Laju Pertumbuhan Penduduk :
Jumlah penduduk Kabupaten Cianjur tahun 1995 sebanyak 1.745.763 jiwa tahun 2000 sebanyak 1.922.106 jiwa, dan pada thun 2006 sebanyak 2.125.023 jiwa. Selama periode tahun 1995-2006 laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Cianjur rata-rata sebesar 1,86% per tahun. Angka laju pertumbuhan penduduk berdasarkan data Susenas lebih tinggi bila dibandingkan dengan laju pertumbuhan penduduk berdasarkan pencacahan sensus penduduk (SP) tahun 2000 sebesar 1,57% tahun 0,25persen dibanding laju pertumbuhan penduduk hasil sensus penduduk (SP) tahun 1990 yaitu sebesar 1,82%. Angka itu masih berada diatas laju pertumbuhan penduduk secara nasional yaitu 1,49%, namun masih dibawah rata-rata jawa barat pada periode 2004-2006 sebersar 2,09%.
Dilihat dari setiap Kecamatan , angka laju pertumbuhan penduduknya sangat fluktuatif, dengan angka tertinggi derada diatas rata-rata kebupaten ditepati oleh kecamatan Karangtengah (3,72%), Mande (2,75%), Ciranjang (2,20%), Cugenang (1,96%), Bojongpicung (1,87%), dan Pacet (1,96%). Masih tinggiya angka laju pertumbuhan penduduk di kabupaten Cianjur selama periode tahun 1995-2005 ini antara lain disebabkan oleh masih belum terkendalinya angka kelahiran total ( Total Ferlity Rate / TFR). Idealnya laju pertumbuhan ini harus dapat ditekan sampai mendekati angka 1% atau bahkan kurang.Berdasarkan series tahun 1995-2005, pencacahan sensus diprediksikan untuk kurun waktu 2005-2015, perkiraan laju pertumbuhan penduduk Kabupten Cianjur rata-rata akan jatuh pada angka1,62%-1,86%.
2.      KepadatanPenduduk
Kepadatan penduduk Kabupten Cianjur pada tahun 2005 sekitar 548,94 jiwa per km². laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Cianjur ini tidak merata, terlihat bahwa sekitar 63,90% penduduk Kabupaten Cianjur terkonsentrasi di bagian utara, 19,19% mendiami berbagai kecamatan dibagian tengah dan sisanya sebanyak 17,12% berada di berbagai Kecamatan di bagian selatan kabupaten Cianjur.
Kepadatan penduduk di kecamatan-kecamatan wilayah utara jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah selatan dan tengah, dengan demikian pengembangan potensi ekonomi kecamatan-kecamatan di wilayah tengah dan selatan menghadapi kendala untuk dikembangkan, antara lain karena penduduknya masih jarang dan terpencar sehingga secara ekonomis pengembangan di wilayah tersebut kurang menguntunkan.
Terjadinya kesenjangan penyebaran penduduk secara geografis dimungkinkan berkaitan erat dengan faktor daya tarik wilayah,terutama,dengan asfek ekonomi serta ketersediaan sarana tempat tinggal yang memadai. Beberapa Kecamatan yang memperlihatkan kepadatan penduduk cukup tinggi di wilayah Cianjur utara antara lain Kecamatan Cianjur (6.275,98 jiwa/km²), Karangtengah (3.073,68 jiwa/km²) , Kercamatan Ciranjang (2.276,76 jiwa/km²), Cipanas (1.834,47 jiwa/km²), Pacet (1.495,03 jiwa/km²), Sukaluyu (1.546,96 jiwa/km²), Cugenang (1.424,14 jiwa/km²), Cilaku (1.455,18 jiwa/km²), dan Warungdoyong ( 1.279,57 jiwa/km²). Sementara itu kecamatan yang mempunyai kepadatn penduduk geografis terkecil adalah kecamatan Naringul (180,75 jiwa/km²) dan kecamatan Agrabinta (184,40 jiwa/km²).Sedangkan berdasarkan hasil proyeksi pada tahun 2011 kepadatan penduduk tertinggi terdapat di kecamatan Karang Tengah dengan jumlah kepadatan penduduk sebesar 10.014jiwa/km². Sementara kecamatan dengan kepadatan penduduk terendah pada tahun 2011 adalah kecamatan Cidaun dan Naringgul,masing-masing memiliki kepadatan penduduk sebesar 165 jiwa/km² dan 194 jiwa/km².

E.            PROGRAM PENATAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Program Penataan Administrasi Kependudukan
1.       Pembangunan dan Pengoperasian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
2.       Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Dinas
3.       Pelayanan Publik Pembuatan Kartu Keluarga
4.       Peningkatan Pelayanan Publik Dalam pembuatan Akte Catatan Sipil
5.       Pelayanan Publik Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
Program yang dilaksanakan dalam urusan kependudukan dan catatan sipil antara lain program penataan administrasi kependudukan, dengan capaian kinerja yang telah dicapai adalah jumlah kepemilikan KTP mencapai 98.82% dan jumlah kepemilikan akta kelahiran mencapai 321.31 per 10.000 penduduk.


F.            PETA KABUPATEN CIANJUR

 




 BAB III
ANALISIS

            Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Cianjur Memiliki fungsi sebagai :
  1. Perumusan kebijakan teknis dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan lapoan penyelenggara sebagai urusan pemerintah di bidang kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dinas dalam menyelenggarakan sebagai urusan pemerintah di bidang kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan  oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Adapun Ketentuan lain yang berkaitan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bisa kita lihat dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diantaranya mengenai :
Hak dan Kewajiban
Bagian Kesatu
Penduduk
(Dalam BAB II Pasal 2)
Menyebutkan bahwa :
Setiap penduduk berhak memperoleh :
1.      Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
2.      Perlindungan atas data pribadi
3.      Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen
4.      lnformasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya
5.      ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh dinas.
Pasal 3
(1) Setiap penduduk wajib melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada dinas dengan melampirkan persyaratan ditentukan.
(2) Peristiwa kependudukan dan peristiwa penting sebagaimana dimaksud ayat (1), adalah :
a.       Pendaftaran penduduk, meliputi :
1.      Biodata penduduk
2.      KK
3.      KTP
4.      Surat keterangan kependudukan

b.      Pencatatan sipil, meliputi :
1.      Akta kelahiran
2.      Akta kematian
3.      Akta perkawinan
4.      Akta perceraian
5.      Akta pengakuan dan pengesahan anak

c.       perubahan akta catatan sipil karena terjadinya peristiwa penting, meliputi :
1.      Pengangkatan anak
2.      Perubahan nama
3.      Perubahan kewarganegaraan



Bagian Kedua Penyelenggara
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah adalah Pemerintah Daerah.
(2) Tanggungjawab dan wewenang penyelenggara sebagaimana dimaksud ayat (1), adalah sebagai berikut :
a.       Koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan
b.      Pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan
c.       Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan
d.      Pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan
e.       Penugasan kepala desa/lurah untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan
f.       Pengolahan dan penyajian data kependudukan berskala daerah
g.       Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan

Bagian Ketiga Instansi Pelaksana
Pasal 14
(1) Kewajiban dinas dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi :
a.       Mendaftar peristiwa kependudukan dan perinstiwa penting lainnya
b.      Memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas laporan peristiwa kependudukan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya
c.       Menerbitkan dokumen kependudukan
d.      Mendikumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
e.       Menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya
f.       Melakukan verifikasi dan validasi atas informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, untuk pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUA Kecamatan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1), untuk persyaratan dan tata cara pencatatan peristiwa penting bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Kewenangan dinas dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi :
a.       Memperoleh keterangan dan data yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan tentang peristiwa penting kependudukan dan peristiwa penting lainnya yang dilaporkan penduduk
b.      Memperoleh data mengenai peristiwa penting yang dialami oleh penduduk atas dasar putusan atau penetapan pengadilan
c.       Memberikan keterangan atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian di pengadilan
d.      Mengelola data dan mendayagunakan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk kepentingan pembangunan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan b, berlaku juga bagi KUA Kecamatan, khususnya untuk pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1), dinas mempunyai kewenangan untuk menapatkan data hasil pencatatan peristiwa perkawinan, perceraian dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam dari KUA Kecamatan.

Pasal 16
Pejabat pencatatan sipil mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta pencatatan sipil, menerbitkan kutipan akta pencatatan sipil dan membuat catatan pinggir pada akta-akta pencatatan sipil.
BAB VI
PENUTUP

Demikian tugas analisis laporan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur. Adapun hasil yang didapat dari analisis laporan ini diantaranya mengenai :
1.      Tugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur.
2.      Fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur
Kewajiban dinas dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi :
1.      Mendaftar peristiwa kependudukan dan perinstiwa penting lainnya
2.      Memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas laporan peristiwa kependudukan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya
3.      Menerbitkan dokumen kependudukan
4.      Mendikumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
5.      Menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya
6.      Melakukan verifikasi dan validasi atas informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, untuk pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUA Kecamatan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1), untuk persyaratan dan tata cara pencatatan peristiwa penting bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Kewenangan dinas dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi :
a.       Memperoleh keterangan dan data yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan tentang peristiwa penting kependudukan dan peristiwa penting lainnya yang dilaporkan penduduk
b.      Memperoleh data mengenai peristiwa penting yang dialami oleh penduduk atas dasar putusan atau penetapan pengadilan
c.       Memberikan keterangan atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian di pengadilan
d.      Mengelola data dan mendayagunakan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk kepentingan pembangunan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan b, berlaku juga bagi KUA Kecamatan, khususnya untuk pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1), dinas mempunyai kewenangan untuk menapatkan data hasil pencatatan peristiwa perkawinan, perceraian dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam dari KUA Kecamatan.

                                                                                                
  Cianjur, Juni 2011


 DAFTAR REFERENSI






15
 
 




1 komentar

Unknown 23 Januari 2018 pukul 13.34

QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE
Come & Join Us!

Posting Komentar