MASALAH-MASALAH
DALAM FILSAFAT HUKUM
“MENGAPA ORANG MENAATI HUKUM” ?
Masalah-masalah
dalam filsafat hukum salah satunya adalah masalah “mengapa orang mentaati
hukum, hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek diantaranya :
b. Segi teori
c. Segi praktis
d. Segi politis
e. Segi ekonomis
f. Segi psikologi
g. Segi sosiologis
Untuk
lebih mempermudah kita dalam mengkaji materi ini, kita akan membaginya ke dalam
tiga tahapan :
- A. Orang mentaati hukum menurut pakar :
1. Fulusuf Domes
Thenes (Yunani), mengatakan ada 4 hal mengapa orang mentaati hukum, yakni :
i)
Hukum merupakan titah Tuhan
ii)
Hukum merupakan suatu tradisi diajarkan oleh
orang yang bijaksana
iii)
Hukum merupakan kesimpulan dari
kaidah-kaidah kesusilaan yang abadi
iv)
Hukum merupakan kesepakatan yang
mengikat para pihak, karena menepati janji merupakan kewajiban
2. Carl Friederich Joahim,
mengatakan orang mentaati hukum karena hukum perintah Tuhan.
3. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, mengatakan
orang mentaati hukum, karena adanya kesadaran hukum.
- B. Orang mentaati hukum menurut teori :
Ada
4 teori yang mengemukakan mengapa orang mentaati hukum, yakni :
1. Teori
kedaulatan Tuhan (Teokrasi) :
Orang mentaati hukum,
karena hukum itu perintah Tuhan (Agustinus
dan Thomas Aquino)
2. Teori
perjanjian masyarakat
Orang mentaati hukum,
karena mereka berjanji untuk mentaatinya.
Pemukanya :
Thomas
Hobbes : Leviatan
dan De Cive
John
Locke : Two Tretises on Civil Gevernment
J.J.
Rousseau : Le Contract Social
3. Teori
kedaulatan negara
Orang mentaati hukum,
karena negara menghendakinya.
Pemukanya :
Hans
Kelsen : Allgemene
Staatslehre
4. Teori
kedaulatan hukum
Orang mentaati hukum,
karena kesadaran hukum masyarakat
Pemukanya :
Krabbe
: Die Lehre der
Rechtssouveranitat
- C. Orang mentaati hukum dari segi praktis :
Ada
beberapa alasan orang mentaati hukum menurut segi praktis diantaranya bisa
dilihat dari :
1. Takut
pada sanksinya
2. Hukum
dibentuk oleh pejabat yang berwenang
3. Merasa
wajib untuk mentaatinya
4. Karena
sesuai dengan kesadaran hukumnya
5.
Bahwa
manusia hidup memerlukan aturan
DARI
SEGI POLITIS
Mengapa orang
mentaati hukum ? Dalam segi Politis dapat diartikan bahwa orang mentaati hukum
karena hukum dibuat oleh pemegang kekuasaan (pemerintah / Raja) bahwa
pemerintah/Raja menurut teori Ketuhanan merupakan kepanjangan dari tuhan.
Jadi pada dasarnya dari segi politis ini orang akan tunduk pada
hukum jika pemegang kekuasaan (pemerintah/Raja) memiliki pengaruh terhadap masyarakat.
Dari
Segi Psikologis
Dalam teori ini
dikatakan bahwa orang mentaati hukum dapat dilihat dari kejiwaan, rasa, insting
(kemanusaaan) yang menitikberatkan pada pemikiran rohaniah (batin) dengan
pemikiran-pemikiran yang rasional. Bila dicontohkan dalam kasus pelanggaran
hukum (asusila) misalnya, dia akan merasa malu akan cemoohan dari masyarakat.
Pada kasus pelanggaran lalulintas “pelaku” akan merasa takut terhadap sanksi
hukum yang ada dan cenderung menyelamatkan diri dari jeratan hukum (apabila pelaku
tersebut mengelak dari sanksi hukum yang ada). Dan apabila pelaku tersebut
merasa bersalah atas apa yang diperbuatnya dia akan menyerahkan diri kepada
pihak yang berwajib.
Dari
Segi Ekonomis
Mengapa orang
taat hukum ? Dilihat dari segi ekonomis, bahwa orang taat pada hukum dari segi
ekonomis melihat bahwa apabila dia melanggar hukum, akan mengeluarkan biaya
yang tidak sedikit (sanksi berupa denda) maupun pelanggaran lainnya yang
mengharuskan ia mengeluarkan biaya untuk penyelesaian hukum bila mana ia melanggar
hukum.
Jadi, mengapa
orang taat hukum dilihat dari segi ekonomis, alasan utamanya adalah bahwa ia
menghindari pengeluaran (denda) karena sanksi hukum yang kemungkinan akan
terjadi.
Dari
Segi Sosiologis
Dalam aspek ini
dapat diartikan bahwa orang harus mentaati hukum karena hukum berlaku dan ada
dalam kehidupan masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat, masyarakat dapat
membuat hukum sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan masyarakat itu
sendiri.
Contoh hukum yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat diantaranya : norma (Adat, asusila, agama, kesopanan, hukum).
KESIMPULAN
Diperlukan suatu
kerjasama yang kondusif antara pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat dalam
menyusun suatu perundang-undangan yang berdasarkan kesadaran kesusilaan dan
kesadaran hukum rakyat. Hukum perundang-undangan sebagian besar tidak lain
merupakan hukum kebiasaan yang ditulis dan karena itu hal-hal yang merupakan
dasar-dasar pokoknya tergores dalam kesadaran rakyat. Keyakinan yang berakal
dari sesuatu bangsa bahwa harus ada tata tertib, sehingga harus ada hukum yang
pada umumnya berisi pandangan-pandangan kesusilaan dan pandangan-pandangan
hukum rakyat, menyebabkan bahwa keyakinan rakyat memberikan otoritas yang
mengikat dari undang-undang, sekalipun juga seandainya undang-undang atau
peraturan-peraturan tertentu ternyata tidak sesuai dengan pandangan-pandangan
yang berlaku dalam masyarakat.
Jika
suatu tatanan hukum kehilangan dasar tersebut bahwa keyakinan rakyat adalah
tatanan hukum, maka lenyaplah segala otoritasnya dan berakhirlah ia sebagai
hukum, walaupun ia dapat hidup terus beberapa waktu sebagai tatanan otoritas.
1 komentar
QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE
Come & Join Us!
Posting Komentar