LAPORAN ANALISIS
DINAS
KEPENDUDUKAN DAN
CATATAN SIPIL
KABUPATEN CIANJUR
Ditujukan untuk memenuhi salah satu tugas individu
pada mata kuliah
Sistem Pemerintahan
Daerah
Dosen :
Drs.
H. Gun Gun Guswandi, M.Pd
CHAIRUL FAUZI ROSIDIAN
NPM : 01020201080218
Tingkat III B Semester VI
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SURYAKANCANA
CIANJUR
2011
BAB
I
PENDAHULUAN
Sistem
Pemerintahan Daerah memrupakan mata kuliah wajib bagi program studi Pendidikan
Kewarganegaraan, karena Sistem Pemerintahan Daerah mengacu pada ranah / sasaran
dari sub keilmuan yang terdapat pada Pendidikan Kewarganegaraan sub keilmuan
itu diantaranya : Hukum, Moral, dan Politik.
Berpijak
pada dasar tersebut jelaslah bahwa Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Daerah
adalah mata kuliah yang harus dipelajari dan diadakan dalam kegiatan
perkuliahan khususnya diperdalam pada tingkat Perguruan Tinggi.
Sistem Pemerintahan
Daerah merupakan suatu kesatuan dari hasil / implementasi akibat adanya Suatu
Daerah yang telah mempunyai kekuasaan sendiri untuk mandiri (Otonom). Otonomi
daerah pada awalnya telah ada pada zaman Orde Baru, namun pada masa Orde Baru
Sistem Pemerintahan yang dianut masih belum seutuhnya berada di tingkat Daerah
(Kabupaten / Kota) masih adanya campur tangan secara utuh dari Pemerintah
(pusat).
Seiring Perkembangan
zaman di negara Republik Indonesia, Sistem Pemerintahan Daerah mengalami
perubahan yakni dengan adanya Undang-Undang No 22 tahun 1999 yang telah
mengalami perbaikan menjadi Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Otonomi
Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut pelaksanaan penyelenggaraan Otonomi Daerah
sepenuhnya telah di serahkan kepada Daerah (Kabupaten / Kota) yang telah diakui
dan dilegalkan menjadi Daerah Otonom.
Dalam pelaksanaannya,
Daerah Otonom diberikan kekuasaan tersendiri oleh pemerintah dalam mengelola
Daerahnya sendiri baik dari peraturan, pelaksanaan peraturan, bahkan
kebijakan-kebijakan lain yang menyangkut kepentingan Daerah. Namun terdapat
beberapa kebijakan yang tidak di Otonomi Daerahkan meliputi : Politik Luar
Negeri, Pertahanan Keamanan, Peradilan, Moneter dan Fiskal (Keuangan), dan
Agama. Kesemua aspek tersebut diatur hanya oleh Pemerintah Pusat.
Di dalam
menyelenggarakan Otonomi Daerah, Pereintah Daerah memiliki Lembaga-Lembaga yang
terdapat di tingkat daerah, meliputi : Kantor, Badan dan Dinas.
Dalam Penjelasan kajian
makalah ini, penulis menitikberatkan pada salah satu lembaga yang terdapat di
tingkat Daerah Kabupaten Cianjur yakni adalah Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil.
Penulis mengkaji dan
menganalisis dari aspek Peranan, Fungsi maupun wewenang dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil yang berada di Tingkat Kabupaten Cianjur.
BAB
II
PROFIL
DINAS KEPENDUDUKAN &
CATATAN
SIPIL
A.
ALAMAT
DAN KEDUDUKAN
Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Cianjur beralamat di Jl. Raya Bandung KM : 45 Tlp
(0263) 261 221 – 262 464. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Cianjur merupakan urusan pelaksana otonomi daerah di bidang kependudukan dan
catatan sipil. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dipimpin oleh
seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah.
B.
TUGAS
DAN FUNGSI
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil
mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang kependudukan
dan catatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Kependudukan Dan Catatan
Sipil, menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan
kebijakan teknis dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan,
evaluasi dan lapoan penyelenggara sebagai urusan pemerintah di bidang
kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- Penyelenggaraan
urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan catatan
sipil sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
- Pembinaan
dan pelaksanaan tugas dinas dalam menyelenggarakan sebagai urusan
pemerintah di bidang kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan
ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi
Dinas.
C.
STRUKTUR
ORGANISASI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN CIANJUR
Keterangan
:
- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (196211211991031002) Asep Sopyan, SH.
- Sekretaris : (195907111983031019) Asep Jatnika, SE
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian : (195702091983032002) Entin Sumartini Mulyani, BA
- Kepala Sub Bagian Keuangan Perlengkapan : (196309251992112001) Dra. Neni Khaerani
- Kepala Sub Bagian Penyusunan Program : (196111151992031003) M. Edi Hamidi, BSc.F
- Kepala Bidang Pendaftaran dan Informasi Kependudukan : (195704211986031006) Achmad Syamsudin, SE
- Kepala Seksi Bina Administrasi Kependudukan : (196702081994032001) Dra. Rika Yustika
- Kepala Seksi Bina Sistem Informasi dan Kependudukan : (195810021985031005) Dang Ifun Saefullah
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil : (196001011986031028) Sunardi, SH
- Kepala Seksi Catatan Sipil : (195806081985031012) Ade Rahman Kurnia, S.IP
- Kepala Seksi Identitas dan Kependudukan : (195712311986031093) Drs. H. Endang Achirsyah
D.
KEADAAN
PENDUDUK
Pembangunan kependudukan merupakan
langkah penting dalam mencapai pembanguna berkelanjutan. Upaya ini di
selenggarakan melalui dua langkah pokok pengendalian kuantitas penduduk.
Pengendalian kuantitas dilaksanakan melalui program Keluarga Berencana dan
Kesehatan reproduksi, pengaturan mobiltas penduduk dan penyelenggaraan
administrasi kependudukan.Sedangkan peningkatan kualitas penduduk dapat dilihat
melalui pencapaian indek pembangunan manusia (IPM).
1.
Laju Pertumbuhan Penduduk :
Jumlah
penduduk Kabupaten Cianjur tahun 1995 sebanyak 1.745.763 jiwa tahun 2000
sebanyak 1.922.106 jiwa, dan pada thun 2006 sebanyak 2.125.023 jiwa. Selama
periode tahun 1995-2006 laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Cianjur rata-rata
sebesar 1,86% per tahun. Angka laju pertumbuhan penduduk berdasarkan data
Susenas lebih tinggi bila dibandingkan dengan laju pertumbuhan penduduk
berdasarkan pencacahan sensus penduduk (SP) tahun 2000 sebesar 1,57% tahun
0,25persen dibanding laju pertumbuhan penduduk hasil sensus penduduk (SP) tahun
1990 yaitu sebesar 1,82%. Angka itu masih berada diatas laju pertumbuhan
penduduk secara nasional yaitu 1,49%, namun masih dibawah rata-rata jawa barat
pada periode 2004-2006 sebersar 2,09%.
Dilihat dari
setiap Kecamatan , angka laju pertumbuhan penduduknya sangat fluktuatif, dengan
angka tertinggi derada diatas rata-rata kebupaten ditepati oleh kecamatan
Karangtengah (3,72%), Mande (2,75%), Ciranjang (2,20%), Cugenang (1,96%),
Bojongpicung (1,87%), dan Pacet (1,96%). Masih tinggiya angka laju pertumbuhan
penduduk di kabupaten Cianjur selama periode tahun 1995-2005 ini antara lain
disebabkan oleh masih belum terkendalinya angka kelahiran total ( Total Ferlity
Rate / TFR). Idealnya laju pertumbuhan ini harus dapat ditekan sampai mendekati
angka 1% atau bahkan kurang.Berdasarkan series tahun 1995-2005, pencacahan
sensus diprediksikan untuk kurun waktu 2005-2015, perkiraan laju pertumbuhan
penduduk Kabupten Cianjur rata-rata akan jatuh pada angka1,62%-1,86%.
2.
KepadatanPenduduk
Kepadatan
penduduk Kabupten Cianjur pada tahun 2005 sekitar 548,94 jiwa per km². laju
pertumbuhan penduduk Kabupaten Cianjur ini tidak merata, terlihat bahwa sekitar
63,90% penduduk Kabupaten Cianjur terkonsentrasi di bagian utara, 19,19%
mendiami berbagai kecamatan dibagian tengah dan sisanya sebanyak 17,12% berada
di berbagai Kecamatan di bagian selatan kabupaten Cianjur.
Kepadatan penduduk di kecamatan-kecamatan wilayah utara jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah selatan dan tengah, dengan demikian pengembangan potensi ekonomi kecamatan-kecamatan di wilayah tengah dan selatan menghadapi kendala untuk dikembangkan, antara lain karena penduduknya masih jarang dan terpencar sehingga secara ekonomis pengembangan di wilayah tersebut kurang menguntunkan.
Kepadatan penduduk di kecamatan-kecamatan wilayah utara jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah selatan dan tengah, dengan demikian pengembangan potensi ekonomi kecamatan-kecamatan di wilayah tengah dan selatan menghadapi kendala untuk dikembangkan, antara lain karena penduduknya masih jarang dan terpencar sehingga secara ekonomis pengembangan di wilayah tersebut kurang menguntunkan.
Terjadinya
kesenjangan penyebaran penduduk secara geografis dimungkinkan berkaitan erat
dengan faktor daya tarik wilayah,terutama,dengan asfek ekonomi serta
ketersediaan sarana tempat tinggal yang memadai. Beberapa Kecamatan yang
memperlihatkan kepadatan penduduk cukup tinggi di wilayah Cianjur utara antara
lain Kecamatan Cianjur (6.275,98 jiwa/km²), Karangtengah (3.073,68 jiwa/km²) ,
Kercamatan Ciranjang (2.276,76 jiwa/km²), Cipanas (1.834,47 jiwa/km²), Pacet
(1.495,03 jiwa/km²), Sukaluyu (1.546,96 jiwa/km²), Cugenang (1.424,14
jiwa/km²), Cilaku (1.455,18 jiwa/km²), dan Warungdoyong ( 1.279,57 jiwa/km²).
Sementara itu kecamatan yang mempunyai kepadatn penduduk geografis terkecil
adalah kecamatan Naringul (180,75 jiwa/km²) dan kecamatan Agrabinta (184,40
jiwa/km²).Sedangkan berdasarkan hasil proyeksi pada tahun 2011 kepadatan
penduduk tertinggi terdapat di kecamatan Karang Tengah dengan jumlah kepadatan
penduduk sebesar 10.014jiwa/km². Sementara kecamatan dengan kepadatan penduduk
terendah pada tahun 2011 adalah kecamatan Cidaun dan Naringgul,masing-masing
memiliki kepadatan penduduk sebesar 165 jiwa/km² dan 194 jiwa/km².
E.
PROGRAM
PENATAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Program Penataan Administrasi Kependudukan
1.
Pembangunan dan Pengoperasian Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan (SIAK)
2.
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Dinas
3.
Pelayanan Publik Pembuatan Kartu Keluarga
4.
Peningkatan Pelayanan Publik Dalam pembuatan Akte
Catatan Sipil
5.
Pelayanan Publik Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
Program yang dilaksanakan dalam urusan kependudukan
dan catatan sipil
antara lain program penataan administrasi kependudukan, dengan capaian
kinerja yang telah dicapai adalah jumlah kepemilikan KTP mencapai 98.82%
dan jumlah kepemilikan akta kelahiran mencapai 321.31 per 10.000 penduduk.
F.
PETA
KABUPATEN CIANJUR
BAB
III
ANALISIS
Dinas Kependudukan & Catatan
Sipil Kabupaten Cianjur Memiliki fungsi sebagai :
- Perumusan
kebijakan teknis dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan,
evaluasi dan lapoan penyelenggara sebagai urusan pemerintah di bidang
kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- Penyelenggaraan
urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan catatan
sipil sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
- Pembinaan
dan pelaksanaan tugas dinas dalam menyelenggarakan sebagai urusan
pemerintah di bidang kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan
ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi
Dinas.
Adapun Ketentuan lain yang berkaitan
dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bisa kita lihat dalam Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan diantaranya mengenai :
Hak dan Kewajiban
Bagian Kesatu
Penduduk
(Dalam BAB II Pasal 2)
Menyebutkan bahwa :
Setiap penduduk berhak memperoleh :
1.
Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil
2.
Perlindungan atas data pribadi
3.
Kepastian hukum atas kepemilikan
dokumen
4.
lnformasi mengenai data hasil
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya
5.
ganti rugi dan pemulihan nama baik
sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta
penyalahgunaan data pribadi oleh dinas.
Pasal
3
(1) Setiap
penduduk wajib melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
yang dialaminya kepada dinas dengan melampirkan persyaratan ditentukan.
(2) Peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting sebagaimana dimaksud ayat (1), adalah :
a. Pendaftaran
penduduk, meliputi :
1. Biodata
penduduk
2. KK
3. KTP
4. Surat
keterangan kependudukan
b. Pencatatan
sipil, meliputi :
1. Akta
kelahiran
2. Akta
kematian
3. Akta
perkawinan
4. Akta
perceraian
5. Akta
pengakuan dan pengesahan anak
c. perubahan
akta catatan sipil karena terjadinya peristiwa penting, meliputi :
1. Pengangkatan
anak
2. Perubahan
nama
3. Perubahan
kewarganegaraan
Bagian
Kedua Penyelenggara
Pasal
4
(1) Penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah
adalah Pemerintah Daerah.
(2) Tanggungjawab dan wewenang penyelenggara sebagaimana
dimaksud ayat (1), adalah sebagai berikut :
a.
Koordinasi
penyelenggaraan administrasi kependudukan
b.
Pengaturan
teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan
c.
Pembinaan
dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan
d.
Pelaksanaan
kegiatan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan
e.
Penugasan
kepala desa/lurah untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan berdasarkan
asas tugas pembantuan
f.
Pengolahan
dan penyajian data kependudukan berskala daerah
g.
Koordinasi
pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan
Bagian Ketiga Instansi
Pelaksana
Pasal 14
(1) Kewajiban dinas dalam
menyelenggarakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi :
a. Mendaftar
peristiwa kependudukan dan perinstiwa penting lainnya
b. Memberikan
pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas laporan
peristiwa kependudukan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
lainnya
c. Menerbitkan
dokumen kependudukan
d. Mendikumentasikan
hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
e. Menjamin
kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
lainnya
f. Melakukan
verifikasi dan validasi atas informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam
pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf a, untuk pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang
beragama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUA Kecamatan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat
(1), untuk persyaratan dan tata cara pencatatan peristiwa penting bagi penduduk
yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Kewenangan dinas dalam
menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,
meliputi :
a. Memperoleh
keterangan dan data yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan tentang
peristiwa penting kependudukan dan peristiwa penting lainnya yang dilaporkan
penduduk
b. Memperoleh
data mengenai peristiwa penting yang dialami oleh penduduk atas dasar putusan
atau penetapan pengadilan
c. Memberikan
keterangan atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kepentingan
penyelidikan dan pembuktian di pengadilan
d. Mengelola
data dan mendayagunakan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil untuk kepentingan pembangunan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf a dan b, berlaku juga bagi KUA Kecamatan, khususnya untuk pencatatan
nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam.
(3) Selain kewenangan sebagaimana
dimaksud ayat (1), dinas mempunyai kewenangan untuk menapatkan data hasil
pencatatan peristiwa perkawinan, perceraian dan rujuk bagi penduduk yang
beragama Islam dari KUA Kecamatan.
Pasal 16
Pejabat pencatatan
sipil mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan
pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta
pencatatan sipil, menerbitkan kutipan akta pencatatan sipil dan membuat catatan
pinggir pada akta-akta pencatatan sipil.
BAB
VI
PENUTUP
Demikian
tugas analisis laporan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur.
Adapun hasil yang didapat dari analisis laporan ini diantaranya mengenai :
1. Tugas
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur.
2. Fungsi
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur
Kewajiban dinas dalam
menyelenggarakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi :
1. Mendaftar
peristiwa kependudukan dan perinstiwa penting lainnya
2. Memberikan
pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas laporan
peristiwa kependudukan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
lainnya
3. Menerbitkan
dokumen kependudukan
4. Mendikumentasikan
hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
5. Menjamin
kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
lainnya
6. Melakukan
verifikasi dan validasi atas informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam
pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf a, untuk pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang
beragama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUA Kecamatan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat
(1), untuk persyaratan dan tata cara pencatatan peristiwa penting bagi penduduk
yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Kewenangan dinas dalam
menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,
meliputi :
a. Memperoleh
keterangan dan data yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan tentang
peristiwa penting kependudukan dan peristiwa penting lainnya yang dilaporkan
penduduk
b. Memperoleh
data mengenai peristiwa penting yang dialami oleh penduduk atas dasar putusan
atau penetapan pengadilan
c. Memberikan
keterangan atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kepentingan
penyelidikan dan pembuktian di pengadilan
d. Mengelola
data dan mendayagunakan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil untuk kepentingan pembangunan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf a dan b, berlaku juga bagi KUA Kecamatan, khususnya untuk pencatatan
nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam.
(3) Selain kewenangan sebagaimana
dimaksud ayat (1), dinas mempunyai kewenangan untuk menapatkan data hasil
pencatatan peristiwa perkawinan, perceraian dan rujuk bagi penduduk yang
beragama Islam dari KUA Kecamatan.
Cianjur,
Juni 2011
DAFTAR
REFERENSI
|
1 komentar
QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE
Come & Join Us!
Posting Komentar